Begal Payudara Ditangkap Warga: Ini Motif dan Ancaman Hukumannya
Sabtu, 16 November 2019 09:13 WIBKejahatan begal payudara rupanya masih sering terjadi. Yang paling baru, kasus yang memalukan itu terjadi di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Warga di sana menangkap seorang pria berinisial MZ, 30 tahun, karena kedapatan melakukan aksi begal payudara.
Kejahatan begal payudara rupanya masih sering terjadi. Yang paling baru, kasus yang memalukan itu terjadi di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Warga di sana menangkap seorang pria berinisial MZ, 30 tahun, karena kepergok melakukan aksi begal payudara.
Lelaki itu melakukan pelecehan tersebut pada Kamis, 15 November, sekitar pukul 21.00. "Waktu itu korban atas nama C, 19 tahun, sedang main HP dalam keadaan berdiri di pinggir jalan depan rumahnya,” ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Indra Maulana, 15 November 2019.
Kemudian si pelaku ini lewat, dia baru pulang kerja. Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolres, ia tak tahan melihat kecantikan paras C, lalu turun dari motor dan menghampiri gadis itu. Setelah sudah dekat, MZ meremas payudara sebelah kanan C dan langsung lari kembali ke motor.
"Intinya pelaku tertarik ke korban karena melihat cantik. Makanya timbul niat jahat dia untuk melakukan pelecehan itu," ujar Indra.
Korban yang mendapat serangan itu langsung berteriak dan mengundang perhatian warga. Pelaku yang sempat akan kabur pun dicegah oleh masyarakat setempat. Beruntung masyarakat tak menghakiminya. Mereka menyerahkan MZ ke kantor polisi terdekat.
Ancaman Hukuman
Pelaku kejahatan begal payudara bisa dijerat dengan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”
Jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak. Pasal ini berbunyi:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Vonis kasus begal payudara
Pengadilan Negeri Depok., Jawa Barat pernah memvonis terdakwa Ilham Sinna Tanjung (30 tahun) dengan hukuman satu tahun penjara pada Agustus tahun lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena meremas payudara korbannya sambil mengendarai motor.
Ilham dijerart dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum. Vonis hakim ini sebenarnya lebih berat dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 4 bulan penjara.
Vonis yang lebih berat dijatuhkan oleh hakim kasasi terhadap terdakwa Tatag Unggul , 26 tahun, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur, belum lama ini. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena melakukan begal payudara terhadap seorang pelajar pada 2016. Awal Oktober lalu, Tatag dijebloskan ke penjara Lapas Lowokwaru, Malang.***

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Kisruh Monas, Anak Buah Anies Sebut Cagar Budaya Cuma Tugu? Duh, Keliru Lagi
Kamis, 23 Januari 2020 14:46 WIB
Gawat, Presiden Jokowi Diprediksi Tak Sampai Selesai 2024: Begini Alasannya
Senin, 20 Januari 2020 11:28 WIBArtikel Terpopuler